Minggu, 19 Juli 2026

Aksi Balap Liar 2 Pemuda Sebabkan Kecelakaan di Bukateja Purbalingga, Yamaha F1ZR Tabrak Honda Supra Lalu Hantam Tukang Becak hingga Terpental

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 20 Maret 2025 | 09:53 WIB
Balap Liar Sebabkan Kecelakaan, Satlantas Polres Purbalingga Proses Hukum Dua Pelaku (tribratanews.purbalingga.jateng.polri.go.id)
Balap Liar Sebabkan Kecelakaan, Satlantas Polres Purbalingga Proses Hukum Dua Pelaku (tribratanews.purbalingga.jateng.polri.go.id)

"Sehingga, menabrak sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi R-5266-EL yang melaju searah di depannya,” ucap AKP Kumala Enggar Anjarani.

Baca Juga: Kebakaran Dapur Rumah di Kalimanah Wetan Purbalingga, Diduga dari Pembakaran Barang Bekas Lalu Ditinggal Pergi

Sepeda motor Yamaha F1ZR kemudian oleng ke kiri lalu menabrak becak.

Akibatnya, pengayuh becak pun terpental.

Sedangkan sepeda motor Honda Supra X 125, terjatuh ke arah kanan dan ditabrak oleh Suzuki Crystal.

Korban yakni SA (70), warga Desa Penaruban, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga: Menikmati Eksotisme Situ Tirta Marta, Tempat Wisata Hits 2025 di Purbalingga, Airnya Jernih HTM-nya Murah

"Yang bersangkutan mengalami luka patah jari kelingking tangan kiri dan cedera kepala sedang dan memar pada siku kanan."

"Saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Emanuel Banjarnegara,” ucap AKP Kumala Enggar Anjarani.

Selain itu, pengendara Honda Supra X 125, K (56) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga tidak mengalami luka.

Sedangkan pemboncengnya, MT (49) mengalami luka nyeri pinggang dan menjalani rawat jalan.

Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Kelontong di Mrebet Purbalingga Terbakar, Api Merembet ke Rumah Belakang, Kerugian Ratusan Juta

Kedua pelaku disangkakan pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 juta atau pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 8 juta,” tegas AKP Kumala Enggar Anjarani.

Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha F1ZR bernomor polisi R-3387-TA, sepeda motor Suzuki Crystal R-4978-DC, sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi R-5266-EL dan 1 unit becak kayuh.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X