"Sehingga, menabrak sepeda motor Honda Supra X 125 bernomor polisi R-5266-EL yang melaju searah di depannya,” ucap AKP Kumala Enggar Anjarani.
Sepeda motor Yamaha F1ZR kemudian oleng ke kiri lalu menabrak becak.
Akibatnya, pengayuh becak pun terpental.
Sedangkan sepeda motor Honda Supra X 125, terjatuh ke arah kanan dan ditabrak oleh Suzuki Crystal.
Korban yakni SA (70), warga Desa Penaruban, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
"Yang bersangkutan mengalami luka patah jari kelingking tangan kiri dan cedera kepala sedang dan memar pada siku kanan."
"Saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Emanuel Banjarnegara,” ucap AKP Kumala Enggar Anjarani.
Selain itu, pengendara Honda Supra X 125, K (56) warga Desa Kebutuh, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga tidak mengalami luka.
Sedangkan pemboncengnya, MT (49) mengalami luka nyeri pinggang dan menjalani rawat jalan.
Kedua pelaku disangkakan pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 311 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 juta atau pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 8 juta,” tegas AKP Kumala Enggar Anjarani.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha F1ZR bernomor polisi R-3387-TA, sepeda motor Suzuki Crystal R-4978-DC, sepeda motor Supra X 125 bernomor polisi R-5266-EL dan 1 unit becak kayuh.
Artikel Terkait
Honda Vario Berhenti Mendadak Diseruduk Supra Fit di Jalan Raya Desa Kembangan Purbalingga, Begini Kondisi Korban
Kakek di Mrebet Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah oleh Warga, Begini Kondisinya saat Diperiksa Dokter Puskesmas
Main Petasan dan Ganggu Warga, 16 Remaja Dibawa ke Polsek Kalimanah Purbalingga, Orang Tua Dipanggil
Kebakaran Dapur Rumah di Kalimanah Wetan Purbalingga, Diduga dari Pembakaran Barang Bekas Lalu Ditinggal Pergi
Kebakaran Hanguskan Atap Rumah di Kalimanah Purbalingga, Segini Kerugiannya