Baca Juga: Bukan Maret 2026, Penetapan NIP PPPK Dimajukan! Cek Ketetapan Jadwal dari BKN Berikut
“Bisa dilakukan bertahap. Bahkan semangat rapat itu adalah semua sependapat niat kita adalah percepatan, bukan penundaan. Jadi ya misalnya PPPK yang sudah selesai, CPNS juga sudah bisa diangkat tahun ini,” ujarnya.
Politisi Fraksi PKS itu menuturkan bahwa keputusan penundaan memang bukanlah sebuah pelanggaran.
Keputusan pengangkatan serentak itu tertuang dalam Surat Edaran KemenPAN-RB bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Kendati demikian, ia menganggap imbas kebijakan tersebut akan sangat dirasakan oleh para pegawai.
“Kalau begitu dia juga tidak melakukan pelanggaran rapat, tapi bijak apa tidak melakukan hal itu? Karena akan ada permasalahan yang ditimbulkan, seperti masalah yang sudah resign dari kerjaannya atau putus kontraknya," ucapnya.***