Baca Juga: Cair Mulai 17 Maret 2025, Segini Besaran THR untuk ASN, TNI-Polri hingga Hakim
Kenaikan TPG bagi guru honorer belum inpassing ini berlaku mulai Januari 2025.
Sedangkan TPG untuk guru honorer inpassing tidak mengalami perubahan.
Namun, perlu diketahui TPG baik bagi guru honorer inpassing maupun reguler dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5% bagi yang memiliki NPWP, dan 6% bagi yang tidak
memiliki NPWP.
Jadwal Pencairan TPG Guru Madrasah
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) memastikan TPG bagi guru madrasah akan segera cair.
Hal itu sebagaimana disampaikan dalam surat Dirjen Pendis Kemenag Nomor B-74/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025.
Mengacu pada surat tersebut pencairan TPG akan dilakukan paling lambat 24 Maret 2025.***