Namun, masih menunggu laporan dari tim di Karawang terkait jumlahnya.
Diketahui, tim Kemendag telah mengetahui lebih dulu terkait kasus ini dari masyarakat dan hasil pengawasan di lapangan.
Hingga akhirnya tindak kecurangan takaran Minyakita semakin ramai diperbincangkan.
Terlebih, karena harga di pasaran yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700/liter, seperti yang ditetapkan pemerintah.
Sementara, harga di pasaran sudah mencapai Rp18.000/liter.
Untuk itu, Budi menegaskan, pihaknya akan lebih rutin dalam melakukan pengawasan.
Di sisi lain, ia menegaskan bagi perusahaan yang melakukan kecurangan akan disanksi berupa penutupan usaha. ***