berita

10 Ribu Liter Minyak Goreng di Depok Disita, Polri Bongkar Praktik Curang Produsen Minyakita

Rabu, 12 Maret 2025 | 14:21 WIB
10 ribu liter minyak goreng di Depok disita, Polri bongkar praktik curang produsen Minyakita. (Tribratanews Sulut)

Tersangka

Dalam penyelidikan tersebut, AWI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan takaran dalam kemasan minyak goreng MINYAKITA.

Baca Juga: Jangan Dibuang! Minyak Jelantah Bisa Ditukar dengan Uang, Ini Cara dan Lokasi Penukarannya

AWI adalah salah satu pemilik yang merupakan kepala cabang sekaligus pengelola lokasi di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Atas tindakannya, pelaku berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, hingga KUHP.

Menganggali kasus itu, Polri bertindak tegas dalam menegakkan hukum terkait konsumen dan perekonomian nasional.

"Kami bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang mencari keuntungan dengan cara merugikan masyarakat. Polri berkomitmen menegakkan hukum untuk melindungi konsumen dan perekonomian nasional," tegasnya.

Baca Juga: Truk Tangki Muatan 8 Ton Minyak Goreng Terbalik di Jalan Tempel-Gedongan Sleman Yogyakarta

Atas kasus yang terjadi di Kota Depok tersebut, polisi mengimbau kepada para pelaku usaha.

"Kami juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak memanfaatkan momentum hari besar keagamaan untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar," tuturnya.***

Halaman:

Tags

Terkini