PORTALOKA.ID - Seorang pemuda, F (28) nekat mencuri 3 kg gula merah.
Peristiwa itu terjadi di rumah warga di Dusun Jambu, Desa Argopeni, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Korban yakni Nyaminah (57) melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Argopeni.
Kemudian, kejadian itu dilaporkan pada pihak kepolisian.
"Setelah menerima laporan, kami segera menuju lokasi."
"Kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 3 kg gula merah."
"Pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi,” ujar Kapolsek Ayah, AKP Diyono, Selasa 11 Maret 2025.
Pelaku F mengakui perbuatannya kemudian meminta maaf kepada korban.
F pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Polisi Polsek Ayah menyelesaikan kasus pencurian 3 kg gula merah melalui restorative justice pada Minggu 9 Maret 2025.
Mediasi dilakukan sebagai bentuk pendekatan humanis dalam penegakan hukum, dengan mempertimbangkan aspek sosiologis.