SURAKARTA, PORTALOKA.ID - Seorang pemuda asal Sragen berinisial RW (20) diamankan pihak kepolisian Polresta Surakarta usai dilaporkan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Pemuda tersebut nekat menghamili dan melakukan kekerasan terhadap pacarnya berinisial SN (16).
Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Sambung Macan, Kabupaten Sragen pada 28 Februari 2025 lalu.
"Terduga ditangkap pada hari Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB beralamat di Plumbon, Kecamatan Sambung Macan," ujar Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
AKBP Sigit mengungkap modus pelaku menyetubuhi korban hingga hamil.
Dikatakan AKBP Sigit, pelaku menyetubuhi korban dengan modus memacarinya.
Awal mula perkenalan keduanya yakni melalui media sosial TikTok.
"Korban sering kali menyaksikan tersangka yang live hingga keduanya berkenalan serta menjalin hubungan asmara," ungkapnya.
Dari TikTok kemudian lanjut di WhatsApp hingga akhirnya keduanya berpacaran.
Selama menjalin hubungan pacaran itulah, pelaku melancarkan aksinya.
"Modus tersangka kenal dengan korban melalui TikTok dan lanjut di WhatsApp dan berpacaran."
"Kemudian tersangka mengajak korban melakukan persetubuhan dengan bujuk rayu karena statusnya berpacaran."