Harapannya, tenaga honorer dapat dipekerjakan kembali selagi menunggu pengangkatan PPPK.
Nasib Gaji Honorer
Lantas, bagaimana nasib gaji honorer tersebut?
Kepala BKN, Zudan Arif menjelaskan sebagaimana dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa gaji tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan akan tetap dibayarkan hingga diangkat sebagai PPPK.
Baca Juga: Resmi! Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Sesuai Jadwal Terbaru, Penetapan NIP Jadi Tanggal Segini
Isi SE MenPAN RB
Untuk lebih jelasnya, berikut kurang lebih isi dari SE MenPAB RB tersebut:
1. Gaji honorer yang sedang mengikuti proses seleksi tetap dianggarkan hingga mereka diangkat menjadi PPPK.
2. Bagi honorer yang telah mengikuti serangkaian tahapan seleksi, tetapi belum mendapat formasi PPPK Paruh Waktu, maka akan dialokasikan anggarannya.
3. Memastikan penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu dilakukan di luar belanja pegawai agar tidak membebani keuangan daerah.
Baca Juga: Terungkap Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda, Menpan RB Ungkap Soal 4 Hal Ini...
Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian gaji kepada para honorer selama masa transisi.
Dalam hal ini, pemerintah juga menyampaikan bahwa adanya pengunduran pengangkatan bukanlah pembatalan.
Sekian informasi terkait nasib gaji tenaga honorer yang menunggu pengangkatan PPPK. Semoga bermanfaat.***