Minggu, 19 Juli 2026

Inilah Besaran Zakat Fitrah 2025 di Semua Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Selasa, 11 Maret 2025 | 15:07 WIB
Ilustrasi - Besaran zakat fitrah di Jawa Barat 2025 (Freepik/freepik)
Ilustrasi - Besaran zakat fitrah di Jawa Barat 2025 (Freepik/freepik)

PORTALOKA.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah yang berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Jabar.

Zakat fitrah yang dibayarkan berupa makanan pokok yaitu beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Selain beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang.

Untuk besarannya disesuaikan dengan harga pasaran beras di Kota/Kabupaten setempat.

Baca Juga: Dukung Regulasi Baru DHE SDA, BRI Optimalkan Devisa Ekspor dan Perkuat Stabilitas Ekonomi

Besaran Zakat Fitrah di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran mengenai besaran zakat fitrah.

Berikut besaran zakat fitrah yang berlaku di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat berdasarkan surat edaran Baznas Jawa Barat nomor 092/BAZNAS-JABAR/II/2025.

Baca Juga: Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia Tetapkan Zakat Fitrah pada 2025 Sebesar Rp 47.000

1. Kabupaten Bandung: Rp38.000

2. Kabupaten Bandung Barat: Rp38.000

3. Kabupaten Bekasi: Rp47.000

4. Kabupaten Bogor: Rp47.000

5. Kabupaten Ciamis: Rp37.500

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X