Sementara itu, SK pengangkatan PPPK paling lambat turun pada 1 Februari 2026.
Adapun pengangkatan PPPK dilaksanakan pada 1 Maret 2026.
Selain itu, BKN juga melakukan penyesuaian terhadap penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan NIP bagi CPNS dan Nomor Induk PPPK.
Pertek Penetapan NIP CPNS yang diterbitkan BKN akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025.
Begitu pula dengan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK menjadi TMT 1 Maret 2026.
Baca Juga: MenPAN RB Ungkap Alasan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditunda hingga 2026
Bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, maka akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama 1 tahun.
Dalam hal ini, Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai Surat MenPAN RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
"BKN akan terus bergerak untuk memastikan SK pengangkatan CASN 2024 tetap terlaksana sampai selesai sesuai dengan jadwal terbaru," tandasnya. ***