Dari pemeriksaan tersebut diketahui identitas korban adalah AB (27) yang merupakan wiraswasta yang beralamat di Desa Daehuti, Matanae, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rore Ndao.
Tim penyidik telah mengamankan barang-barang milik korban yang ditemukan di TKP, antara lain satu unit handphone merk vivo Y02T warna biru, satu pasang sandal warna biru tua dan jam tangan yang dikenakan korban.
"Setelah mendapat laporan warga, kami langsung bergerak menuju TKP dan amankan TKP lalu melakukan tindakan-tindakan Kepolisian diantaranya menutup TKP, lakukan identifikasi terhadap korban, cari saksi dan cari petunjuk-petunjuk di lapangan berkaitan dengan kejadian dimaksud," kata Kombes Pol Aldinan R J H Manurung, Kapolresta Kupang Kota.
"Dan setelah lakukan olah TKP selanjutnya korban dibawa ke RSB untuk dilakukan visum dan anggota kami sedang menuju rumah korban setelah dilakukan identifikasi secara Mambis yakni mengetahui identitas seseorang melalui sidik jari," tambah Kombes Pol Aldinan.
Saat ini jenazah korban masih disimpan di ruang pemulasaraan RSB Titus Ully Kupang, untuk kepentingan penyidikan.
Serta masih menunggu pihak keluarga, dan kepolisian menyarankan kepada pihak keluarga untuk membuat laporan Polisi. ***