Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Pengakuan Pelaku PA
PA mengaku melakukan pencurian dikarenakan terlilit utang Rp 53 juta.
Ia bingung karena terus ditagih oleh orang yang meminjaminya uang.
"Itu bukan hutang pinjaman online. Itu hutang sama orang. Terus ditagih-tagih," ucap PA.
Rencananya, PA akan menjual motor hasil curian tersebut.
Namun, PA mengaku belum tahu motor tersebut akan dijual ke mana dan harga jual berapa.
"Baru pertama kali melakukannya."
"Enggak pakai kunci T, pakai tang," ucap PA.
"Jenis motor sembarang, penting bisa diambil."
"Kalau bisa kunci menyantol, lalu dituntun motornya," imbuhnya. ***