Mereka juga dibantu oleh warga sekitar.
Warga kemudian membawa PA ke Polsek Kasihan.
Setelah diinterogasi, PA mengakui telah mencuri Yamaha RX King dan Yamaha Fazio.
PA juga mengungkapkan keberadaan motor curian lainnya.
PA mengaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak 6 tempat dalam 1 malam.
"Pelaku mengaku melakukan pencurian dalam 1 malam di 5 tempat, 6 dengan yang dilakukan di wilayah Kota Jogja,” ucap Kompol Suharno.
Polisi mengamankan 6 sepeda motor yang dicuri PA, yakni 2 Honda Vario, 2 Yamaha RX King, 1 Yamaha Fazio dan 1 Honda Scoopy.
Motif PA melakukan aksi pencurian sepeda motor lantaran terlilit hutang.
“Pelaku memiliki hutang yang sudah jatuh tempo."
"Sehingga yang bersangkutan berniat melakukan pencurian kendaraan tersebut."
"Mungkin dianggap paling gampang dan cepat,” ujar Suharno.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.