PORTALOKA.ID - Selamat kepada tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1.
Bagi yang lolos PPPK 2024 tahap 1 tinggal menunggu Nomor Induk PPPK.
Berdasarkan surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tahapan terakhir PPPK tahap 1, yakni Usul Penetapan NI PPPK berakhir pada 28 Januari 2025.
Setelah itu, para honorer akan berganti status menjadi ASN dan menerima gaji sesuai dengan golongannya.
Baca Juga: Meski Tak Diangkat PPPK, 4 Honorer Ini Dapat Kenaikan Gaji dari Sri Mulyani, Segini Besarannya
Lalu, kapan lulusan PPPK 2024 tahap 1 akan menerima gaji?
Penerimaan gaji PPPK tahap 1 berdasarkan Terhitung Mulai Tanggal dan penerimaan SK pengangkatan.
TMT bagi PPPK tahap 1 adalah mulai tanggal 1 pada bulan berikutnya dari penyampaian usul penetapan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Artinya, lulusan PPPK 2024 tahap 1 yang sudah menyelesaikan proses pemberkasan akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan TMT per tanggal 1 Maret 2025.
Baca Juga: Jangan Khawatir! Tenaga Honorer Tetap Dapat NIP Meski Gagal Seleksi PPPK, Begini Penjelasannya
SK yang diterima 1 Maret menjadi dasar penghitungan gaji pertama.
Maka, gaji awal; akan dihitung mulai 1 Maret 2025. Jika ada kemunduran, akan dihitung sebagai rapel.
7 Golongan PPPK dengan Gaji Tertinggi
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, PPPK dibagi menjadi 17 golongan.