PORTALOKA.ID - Guna memenuhi amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah terus melakukan penataan tenaga honorer.
Langkah itu di antaranya melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbeda dengan sebelumnya, PPPK kali ini dikhususkan bagi tenaga non-ASN atau honorer.
Ada dua tahap seleksi PPPK yang diikuti oleh tenaga honorer.
Baca Juga: BRI Terus Kembangkan Layanan Wealth Management, Luncurkan Private Signature Outlet Kedua di Surabaya
PPPK tahap pertama dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang terdaftar di database BKN dan eks THK II.
Sedangkan PPPK tahap 2 diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang tidak terdata di BKN namun telah bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun.
Hingga Maret 2025, PPPK tahap 2 masih berlangsung.
Namun, tidak semua honorer diangkat menjadi PPPK.
Ada 4 kategori honorer yang tidak diangkat menjadi PPPK, yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Kendati demikian, keempat kategori honorer ini memperoleh kenaikan gaji dari Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Besaran gaji 4 kategori honorer ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024.
Berikut rincian gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang berlaku di 38 provinsi.