PORTALOKA.ID - Seorang wanita nekat melakukan pencurian dengan pemberatan.
Peristiwa itu terjadi di Kampung Jangkurang, Desa Jangkurang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelaku adalah SA (41), warga Desa Karangmulya, Kecamatan Kandungora, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SA ditangkap polisi gegara membobol rumah mantan majikannya.
Ia mencuri perhiasan emas dan uang yang ada di dalam rumah itu.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menjelaskan kejadian bermula ketika korban sedang melaksanakan ibadah tarawih di Masjid Jami Miftahul Huda.
Lalu, saudara korban langsung memberi tahu kalau di rumahnya ada maling.
Sampai di rumah, korban langsung memeriksa ke dalam kamar.
Ternyata, emas berbentuk gelang sebanyak 2 buah seberat 76 gram yang berada di dalam lemari sudah tidak ada.
Selain itu, uang tunai Rp 20 juta tersimpan dalam tas yang tergantung di dekat lemari juga raib.
Korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Setelah menerima laporan kami langsung mendatangi TKP beserta mengumpulkan informasi."