- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Baca Juga: Kebijakan Baru! PNS Boleh Kerja dari Mana Saja Ketika Nyepi dan Menjelang Lebaran
Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Besarannya
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500