- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan II d: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Baca Juga: Kebijakan Baru! PNS Boleh Kerja dari Mana Saja Ketika Nyepi dan Menjelang Lebaran
Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Besarannya
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Artikel Terkait
Resmi! Ini Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Berdasarkan UU ASN 2023
Gaji ke-13 dan THR PNS Dipastikan Aman, PP Bakal Terbit Sebelum Bulan Puasa
Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,9 Triliun, Sri Mulyani: Gaji PNS Aman!
Kabar Baik! Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen, Segini Besarannya
Sri Mulyani Setujui THR PNS dan PPPK Cair, Segini Estimasi Besarannya antara ASN Pusat dan Daerah
Jangan Lupa Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2025
BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu?