"Saya malu dengan anak dan cucu saya,” ucap HW.
Sementara itu, Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto mengatakan kakek HW adalah warga Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.
HW diamankan di sebuah hotel kelas melati.
"Inisial HW umur 78 tahun."
Baca Juga: Banyak Motor Mogok Gegara Terjang Banjir di Jalan Jogja-Solo Prambanan dan Exit Tol Jogonalan Klaten
"Diamankan di hotel, sudah di dalam kamar, mohon maaf, saat perbuatan itu terjadi," kata Sulamto, Senin, 24 Februari 2025.
Kakek HW dikenai sanksi wajib lapor ke kantor Satpol PP dan Damkar Klaten sebanyak 20 kali mulai pekan depan.
"Melihat kondisinya kesulitan berjalan, kami juga punya prinsip kemanusiaan."
"Kami serahkan ke kepala desa tempat kakek tinggal untuk melakukan pembinaan secara intensif di rumahnya."
"Kebetulan beralamat masih di Klaten,” tutur Sulamto.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan melakukan melakukan razia pekat, Senin, 24 Februari 2025.
Sasarannya hotel kelas melati, traffic light, panti pijat, dan lainnya yang disinyalir untuk praktik pelacuran dan asusila di wilayah Klaten sampai kawasan Wisata Prambanan.
Dari 15-20 hotel yang datangi tim gabungan, 6 pasang tidak resmi terjaring razia.