PORTALOKA.ID - Seorang pria, IS (56) tega melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis di bawah umur.
Korbannya adalah tetangga IS.
Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Perbuatan keji itu terjadi tengah malam pada 29 Oktober 2024 di rumah korban.
IS mengetahui bahwa korban sedang sendirian di rumah.
Lalu, IS melakukan perbuatan asusila berulang kali sebelum melarikan diri.
"Pelaku masuk ke rumah korban dengan pura-pura hendak bertamu."
"Pelaku melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi."
Pelaku nekat melakukan tindak asusila hingga berulang kali, kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, dikutip, Senin, 24 Februari 2025.
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut pada Desember 2024.
Polisi lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan meminta keterangan saksi dan korban.
Petugas berhasil menangkap IS yang telah melarikan diri ke luar Kabupaten Garut.