PORTALOKA.ID - Sebanyak 7 orang diamankan Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
Lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus bullying atau perundungan.
Kelima tersangka yakni FP (16), FF (15), FA (15), KP (16), dan AR (13).
Sementara 2 pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
Korbannya adalah siswa SMP berinisial R (15) di Kecamatan Antapani, Kota Bandung.
Kelima tersangka merupakan teman korban R.
Bahkan 3 di antaranya merupakan teman sekolah korban R.
Kasus perundungan itu sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Mahasiswi Kedokteran UNS Jadi Korban Penjambretan di Solo, Begini Pengakuan Korban
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Sindang Layang, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung pada 16 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.
Kejadian itu melibatkan 7 orang pelaku, 5 di antaranya masih di bawah umur (ABH).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman menjelaskan kejadian bermula saat korban R meminjam sepeda motor milik salah satu pelaku.