Baca Juga: 3 Fakta Motor Address Tertemper KA Batara Kresna di Solo, Kronologi hingga Kondisi Korban
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juga mengatur bahwa pengendara harus berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.
"KAI Daop 6 Yogyakarta tidak akan segan mengambil langkah hukum terhadap pelanggar yang menyebabkan gangguan keselamatan perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian bagi perusahaan," jelas Feni Novida Saragih.
PT KAI kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan lebih disiplin saat melintas di perlintasan kereta api.
Serta hanya melintas di perlintasan resmi untuk menghindari resiko kecelakaan yang dapat membahayakan nyawa dan mengganggu operasional kereta api. ***