PORTALOKA.ID - Penerapan sistem kerja dari manapun atau Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah ramai diperbincangkan.
Kabarnya, PNS boleh bekerja dari manapun menjelang Hari Raya Idul Fitri atau lebaran 2025.
Kabar terkait penerapan WFA bagi PNS tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini.
"Instansi yang mau WFA diperbolehkan, karena ada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah," ujar Rini dalam keterangannya, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca Juga: BKN Siapkan Skema Pelaksanaan WFA Bagi PNS, Ada Kriteria Tertentu?
Rini mengatakan, aturan terkait penerapan pola kerja WFA bagi PNS akan segera terbit.
"WFA-nya berapa persen kami akan atur. Nanti kami buat surat edaran," imbuhnya.
Namun demikian, Rini menegaskan jika pola kerja yang akan diterapkan bagi PNS saat libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2025 bukan WFA, melainkan FWA.
Menurut Rini, pola kerja FWA merupakan terminologi yang lebih lengkap dari WFA.
Baca Juga: Kebijakan Baru! PNS Boleh Kerja dari Mana Saja Ketika Nyepi dan Menjelang Lebaran
"Yang terpenting dalam pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang," ungkapnya.
"Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA bisa berjalan secara optimal," tambahnya.
Apa itu FWA?
FWA atau Flexible Working Arrangement adalah pelaksanaan pola kerja kedinasan secara fleksibel.