Sistem FWA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun ada beberapa kriteria pegawai yang perlu diperhatikan.
Tidak semua pegawai ASN bisa melakukan FWA, seperti misalnya pegawai yang bekerja di tempat pelayanan publik.
Baca Juga: Kebijakan Baru! PNS Boleh Kerja dari Mana Saja Ketika Nyepi dan Menjelang Lebaran
Berikut ini kriteria pekerjaan ASN yang bisa dilaksanakan dengan pola FWA:
- Dapat dilakukan di luar kantor
- Dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
- Memiliki interaksi tatap muka yang minimum
- Bersifat mandiri atau tidak memerlukan supervisi yang terus menerus
Baca Juga: Jangan Lupa Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan THR PNS 2025
"Yang terpenting dalam pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang," ujar Rini.
Dalam penerapan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 21/2023.
Yakni 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Selain itu, setiap pegawai juga wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan FWA.
Baca Juga: Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp8,9 Triliun, Sri Mulyani: Gaji PNS Aman!
Serta dalam pelaksanaan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahaan.