"Bagi peserta yang telah diverifikasi administrasi dan diikutkan angkatan I, mereka wajib lapor diri ke Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) pada 24 - 27 Februari 2025,” ujarnya.
Pelaporan itu dilakukan secara serempak dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk itu, Thobib mengatakan, peserta diberikan jeda waktu antara pengumuman calon peserta PPG Daljab dengan lapor diri ke LPTK.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan para guru dalam mempersiapkan selurih dokumen yang dibutuhkan.
"Kami beri kesempatan empat hari kepada para guru untuk mempersiapkan dokumen yang akan diunggah saat lapor diri ke LPTK," ungkapnya.
Kendati demikian, peserta yang hendak melakukan lapor diri sedari sekarang tetap diperbolehkan.
"Namun, bagi mereka yang akan lapor diri sejak dini tetap diperbolehkan dengan mengakses laman microsite PPG Daljab yang beralamat https://ppg.kemenag.go.id dengan meng-klik fitur lapor diri dan memilih LPTK," jelasnya.
Perlu diketahui bahwa PPG Daljab Kemenag Angkatan I ini hanya diperuntukkan bagi guru Mata Pelajaran (Mapel) Agama.
Sehingga, bagi guru Mapel Umum baik di tingkat Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya, diikutkan melalui PPG Daljab (Guru Tertentu).
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka, Ini Tahapan PPG Daljab Kemenag 2025, Tersedia 269 Ribu Kuota
PPG bagi guru Mapel Umum ini diselenggarakan oleh Kementerian Dikdasmen RI sekitar April atau Mei 2025 mendatang.
Demikian, informasi seputar PPG Daljab Kemenag Angakatan I. Diharapkan dengan adanya sertifikasi guru, kompetensi dan profesionalisme tenaga pendidik dapat meningkat. ***