Baca Juga: Sri Mulyani Setujui THR PNS dan PPPK Cair, Segini Estimasi Besarannya antara ASN Pusat dan Daerah
2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik serta kode perilaku ASN.
4. Mampu menjaga netralitas.
Itulah empat kriteria tambahan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025. Semoga bermanfaat.***