CIAMIS, PORTALOKA.ID - Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis, H. Awan Setiawan mengingatkan agar kelangkaan gas LPG 3 Kg tidak kembali terulang.
Beberapa waktu lalu kelangkaan gas di Ciamis dipicu oleh kebijakan larangan menjual gas bagi pengecer warungan.
"Larangan ini membuat masyarakat resah, tapi keresahan tak berlangsung lama karena pemerintah mengeluarkan kebijakan pengecer warungan boleh menjual gas dengan catatan menjadi sub pangkalan," ujar Awan kepada Portaloka.id, Kamis, 20 Februari 2025.
Dikatakan Awan, menjelang bulan Ramadhan, Komisi B DPRD Kabupaten Ciamis akan selalu melakukan pemantauan ke lapangan terutama ke gudang agen maupun pangkalan.
Baca Juga: Tradisi Mapag Ramadhan di Kabupaten Ciamis, Nadran Eyang Mangun Tapa di Baregbeg (Part 3)
Ini untuk memastikan ketersediaan gas bagi masyarakat LPG 3 kg dengan harga yang layak.
"Kami mengantisipasi agar masyarakat tidak dirugikan oleh pialang gas LPG 3 kg dengan dalih apapun," ujar Awan.
Ditanya faktor apa saja yang memicu kelangkaan gas LPG 3 kg, Awan mengatakan antara lain pertama, kebutuhan meningkat tapi stok tidak bertambah.
Kedua, orang yang mampu membeli LPG 3 kg menyetok di rumahnya. Ketiga, ada agen nakal yang menjual gas keluar kabupaten karena harga gas di luar kabupaten lebih mahal.
"Ketiga faktor ini harus diperhatikan oleh semua stakeholder pelaku usaha gas. Untuk agen yang nakal tentu akan ditindak tegas," tambah Awan.
Awan mengatakan, untuk mengatasi tiga masalah tersebut diatas, pihaknya memberikan solusi agar Pertamina memberikan kuota tambahan.
"Kebutuhan dan stok harus seimbang. Untuk keluarga kelas atas dan mampu sebaiknya tidak menimbun stok gas.Hormati dan hargai hak masyarakat miskin agar puasa kita mendapatkan keberkahan," ujar Awan.
Terakhir Awan mengatakan, pihaknya bersama stakeholder terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap agen dan pangkalan yang menjual gas LPG 3 kg keluar kabupaten yang berdampak berkurangnya kuota Kabupaten Ciamis.