Baca Juga: 210 Liter Ciu dan 783 Botol Miras Disita Polres Klaten, Total Denda Tembus Rp 44 Juta
A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku A terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Ungkap kasus narkotika tersebut disampaikan Polres Klaten saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin, 17 Februari 2025.
Wakapolres Klaten, Kompol Heru Sanusi mengatakan polisi telah berhasil mengamankan total 18 tersangka dari 11 laporan polisi (LP) selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2025.
Total barang bukti yang disita meliputi pil Yarindu sebanyak 8.529 butir.
Ada juga 14 butir trihexyphenidyl, 11,18 gram sabu.
Kemudian 24,15 gram ganja, serta 5,38 gram tembakau gorila.
Kompol Heru Sanusi meminta masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitarnya."
"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas jaringan narkotika di Kabupaten Klaten,” ucap Kompol Heru Sanusi.
Polres Klaten berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. ***
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap 2 Pria Naik Honda Beat Nekat Jambret Wanita di Bojongsoang Bandung, Begini Endingnya
Asik Judi Dadu saat Hajatan Wayang Kulit di Delanggu Klaten, 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi
Kronologi Lengkap 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi saat Judi Dadu di Hajatan Wayang Kulit Delanggu Klaten
210 Liter Ciu dan 783 Botol Miras Disita Polres Klaten, Total Denda Tembus Rp 44 Juta
Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba Berkedok Warung Sembako, Jual Pil Koplo ke Pelajar di Bawah Umur
Pengedar Sabu Diciduk Polres Klaten, Pelaku Pakai Modus Cangih Sistem Transaksi Tanpa Tatap Muka