Minggu, 19 Juli 2026

Keluar Penjara Baru 3 Bulan, Residivis Narkoba Diciduk Polres Klaten, Jual Sabu ke Sopir Truk Wilayah Jogonalan hingga Kemalang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:58 WIB
Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)
Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)

Baca Juga: 210 Liter Ciu dan 783 Botol Miras Disita Polres Klaten, Total Denda Tembus Rp 44 Juta

A dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pelaku A terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Ungkap kasus narkotika tersebut disampaikan Polres Klaten saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin, 17 Februari 2025.

Wakapolres Klaten, Kompol Heru Sanusi mengatakan polisi telah berhasil mengamankan total 18 tersangka dari 11 laporan polisi (LP) selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2025.

Baca Juga: Kronologi Lengkap 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi saat Judi Dadu di Hajatan Wayang Kulit Delanggu Klaten

Total barang bukti yang disita meliputi pil Yarindu sebanyak 8.529 butir.

Ada juga 14 butir trihexyphenidyl, 11,18 gram sabu.

Kemudian 24,15 gram ganja, serta 5,38 gram tembakau gorila.

Kompol Heru Sanusi meminta masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

Baca Juga: Kronologi Lengkap 2 Pria Naik Honda Beat Nekat Jambret Wanita di Bojongsoang Bandung, Begini Endingnya

“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di sekitarnya."

"Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas jaringan narkotika di Kabupaten Klaten,” ucap Kompol Heru Sanusi.

Polres Klaten berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X