Kamis, 4 Juni 2026

Keluar Penjara Baru 3 Bulan, Residivis Narkoba Diciduk Polres Klaten, Jual Sabu ke Sopir Truk Wilayah Jogonalan hingga Kemalang

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:58 WIB
Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)
Pengedar narkoba jenis sabu ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial A ditangkap polisi Polres Klaten, Jawa Tengah.

Pelaku A adalah seorang residivis kasus serupa.

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko mengatakan A baru saja keluar dari penjara sekitar 2 hingga 3 bulan lalu.

Namun, A kembali terlibat dalam peredaran sabu.

Baca Juga: Pengedar Sabu Diciduk Polres Klaten, Pelaku Pakai Modus Cangih Sistem Transaksi Tanpa Tatap Muka

Pengguna sabu yang jadi sasaran A adalah sopir truk di wilayah Jogonalan hingga Kemalang.

AKP Hendro Satmoko menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat.

Warga curiga ada aktivitas mencurigakan di wilayah Kalikotes.

Polisi pun langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba Berkedok Warung Sembako, Jual Pil Koplo ke Pelajar di Bawah Umur

Petugas berhasil menemukan praktik peredaran narkotika dengan modus operandi yang rapi.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kalikotes."

"Setelah kami kembangkan, ternyata peredaran narkotika ini menggunakan sistem yang cukup rapi."

"Melibatkan komunikasi lewat aplikasi perpesanan,” ujar AKP Hendro Satmoko, Senin, 17 Februari 2025.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X