Selasa, 2 Juni 2026

Polres Klaten Ungkap Kasus Narkoba Berkedok Warung Sembako, Jual Pil Koplo ke Pelajar di Bawah Umur

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 18 Februari 2025 | 13:35 WIB
Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah warung sembako yang dikenal dengan nama Warung AC. (Dok. Humas Polres Klaten)
Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika di sebuah warung sembako yang dikenal dengan nama Warung AC. (Dok. Humas Polres Klaten)

KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Klaten.

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko mengatakan ada kasus yang menjadi perhatian khusus.

Yakni, peredaran pil koplo di sebuah warung sembako yang dikenal dengan nama Warung AC.

Warung itu menjual pil koplo jenis Yarindo kepada pelajar di bawah umur.

Baca Juga: 210 Liter Ciu dan 783 Botol Miras Disita Polres Klaten, Total Denda Tembus Rp 44 Juta

Penjualannya dilakukan dengan modus menyerupai toko kelontong biasa.

Namun ternyata Warung AC menjajakan narkotika di dalamnya.

“Warung AC ini kedoknya adalah kios sembako."

"Namun ternyata menjual pil Yarindo dengan sasaran para pelajar."

"Operasi baru berjalan satu minggu, langsung kami amankan,” ujar AKP Hendro Satmoko, Senin, 17 Februari 2025.

Baca Juga: Kronologi Lengkap 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi saat Judi Dadu di Hajatan Wayang Kulit Delanggu Klaten

Ungkap kasus peredaran narkotika tersebut disampaikan Polres Klaten saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin, 17 Februari 2025.

Dalam rilis tersebut, turut hadir Wakapolres Kompol Heru Sanusi, Kasi Humas AKP Nyoto dan Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko.

Kompol Heru Sanusi mengungkapkan bahwa jajaran Polres Klaten berhasil mengamankan total 18 tersangka dari 11 laporan polisi (LP) selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2025.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X