KLATEN, PORTALOKA.ID - Polres Klaten, Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Klaten.
Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko mengatakan ada kasus yang menjadi perhatian khusus.
Yakni, peredaran pil koplo di sebuah warung sembako yang dikenal dengan nama Warung AC.
Warung itu menjual pil koplo jenis Yarindo kepada pelajar di bawah umur.
Baca Juga: 210 Liter Ciu dan 783 Botol Miras Disita Polres Klaten, Total Denda Tembus Rp 44 Juta
Penjualannya dilakukan dengan modus menyerupai toko kelontong biasa.
Namun ternyata Warung AC menjajakan narkotika di dalamnya.
“Warung AC ini kedoknya adalah kios sembako."
"Namun ternyata menjual pil Yarindo dengan sasaran para pelajar."
"Operasi baru berjalan satu minggu, langsung kami amankan,” ujar AKP Hendro Satmoko, Senin, 17 Februari 2025.
Ungkap kasus peredaran narkotika tersebut disampaikan Polres Klaten saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin, 17 Februari 2025.
Dalam rilis tersebut, turut hadir Wakapolres Kompol Heru Sanusi, Kasi Humas AKP Nyoto dan Kasat Narkoba AKP Hendro Satmoko.
Kompol Heru Sanusi mengungkapkan bahwa jajaran Polres Klaten berhasil mengamankan total 18 tersangka dari 11 laporan polisi (LP) selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2025.
Artikel Terkait
Petani Asal Cianjur Maling Sepeda Motor di Teras Kontrakan Katapang Bandung, Pelaku Ternyata Residivis Curanmor
Kronologi Lengkap 2 Pria Naik Honda Beat Nekat Jambret Wanita di Bojongsoang Bandung, Begini Endingnya
Hujan Deras, 2 Ekor Sapi Mati di Kandang Gegara Tersambar Petir di Kemalang Klaten, 1 Kondisi Bunting 1 Baru Saja Dikawinkan
Asik Judi Dadu saat Hajatan Wayang Kulit di Delanggu Klaten, 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi
Kronologi Lengkap 1 Bandar dan 2 Pemasang Digerebek Polisi saat Judi Dadu di Hajatan Wayang Kulit Delanggu Klaten
210 Liter Ciu dan 783 Botol Miras Disita Polres Klaten, Total Denda Tembus Rp 44 Juta