Kamis, 4 Juni 2026

Cegah Penyalahgunaan Distribusi, Polda Jateng Lakukan Pemantauan Penjualan Gas LPG 3 Kg di Berbagai Daerah

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Jumat, 7 Februari 2025 | 10:13 WIB
Polda Jateng lakukan pemantauan penjualan gas LPG 3 kg di berbagai daerah.  (Tribratanews Surakarta)
Polda Jateng lakukan pemantauan penjualan gas LPG 3 kg di berbagai daerah. (Tribratanews Surakarta)

PORTALOKA.ID - Dalam rangka antisipasi penyalahgunaan distribusi gas LPG, Polda Jawa Tengah melakukan pemantauan dan koordinasi terkait penjualan serta distribusi gas LPG 3 kilogram di wilayah Jawa Tengah. 

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari pada 5-6 Februari 2025. 

Kegiatan dilakukan dengan mengunjungi sejumlah pangkalan dan agen distribusi gas LPG di berbagai daerah di Jawa Tengah, mulai dari Kabupaten Grobogan, Kendal, Sukoharjo, hingga Cilacap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, AKBP Arif Budiman menerangkan, kegiatan ini dilakukan sebagai langkah proaktif untuk memastikan kebijakan terbaru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat berjalan efektif. 

Baca Juga: Terbongkar Praktik Ilegal Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg di Purworejo Jawa Tengah, Ratusan Tabung Gas Disita

"Kami memastikan bahwa seluruh mekanisme distribusi LPG 3 kg berjalan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan," ungkap Arif, Rabu, 5 Februari 2025. 

Arif mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pertamina Region Jawa Bagian Tengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, ada beberapa penyesuaian penting dalam pola distribusi gas LPG 3 kg. 

Salah satunya, kata Arif, adalah perubahan alokasi distribusi yang kini langsung ke konsumen akhir, serta diperbolehkannya pengecer kembali menjual LPG 3 kg dengan regulasi yang ketat. 

Ditreskrimsus Polda Jateng memastikan tidak ada indikasi penyalahgunaan maupun kendala distribusi yang berpotensi merugikan masyarakat. 

Baca Juga: Prabowo Turun Tangan Atasi Kisruh LPG 3 Kg, Ini 4 Arahan yang Diberikan kepada Bahlil

Dari hasil pemantauan di berbagai lokasi juga ditemukan bahwa penjualan gas LPG 3 kg masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Jateng juga tidak menemukan adanya antrean panjang atau kelangkaan tabung gas yang mencolok. 

Meski tak menemukan adanya penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 kg, namun Polda Jateng tetap melakukan pengawasan intensif untuk mencegah adanya praktik penyalahgunaan, seperti penimbunan atau penjualan dengan harga di atas HET. 

"Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang tegas," kata Arif. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Sumber: Tribratanews Surakarta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X