Minggu, 19 Juli 2026

Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 PNS Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan, Tidak Cair Semua?

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 6 Februari 2025 | 19:44 WIB
Sri Mulyani menyebut THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan (Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani menyebut THR dan gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan (Instagram @smindrawati)

Baca Juga: Ramai Kabar Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Tahun 2025 Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran, Begini Kata MenPAN RB

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan gaji PNS berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," tambahnya.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR pada 2025

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan THR akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

- Tunjangan Hari Raya (THR) diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

Baca Juga: Terpaksa Gigit Jari! Pemerintah Tegaskan 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13

- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X