Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan gaji PNS berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," tambahnya.
Baca Juga: Terpaksa Gigit Jari! Pemerintah Tegaskan 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR pada 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan THR akan dilakukan sesuai jadwal berikut:
- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.
Baca Juga: CPNS 2025 Dibuka, Hanya 2 Jabatan Ini yang Bisa Dipilih Pelamar, Simak Biar Nggak Salah
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.
Oleh karena itu, kebijakan ini tetap bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam waktu mendatang.***
Artikel Terkait
3 Mobil Kecelakaan di Jalan Yogyakarta-Wates Kulon Progo, Semua Kendaraan Ringsek Parah
Pengakuan Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Provinsi yang Ditangkap Polresta Cilacap: Pakai Kunci T Cuma Hitungan Menit Saja
Pelaku Penganiayaan Driver Ojol di Cilacap Ditangkap di Wilayah Donan, Ternyata Residivis
Pria Misterius Ditemukan Meninggal Dunia, Duduk di Becak Kayuh Terparkir Dekat Tugu Jogja
Driver Ojol di Cilacap Jadi Korban Penganiayaan Gegara Pelaku Tak Terima Diklakson, Begini Kondisinya
Resep Nasi Liwet Rice Cooker yang Simple dan Lezat, Bikin Cucurak Jadi Makin Berkesan!