Minggu, 19 Juli 2026

Update! Ramai Kabar Gaji ke-13 dan THR 2025 Bagi PNS Dihapus karena Pemangkasan Anggaran, Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Kamis, 6 Februari 2025 | 15:42 WIB
Ilustrasi - Menko Airlangga Hartarto beri klarifikasi soal kabar penghapusan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 (Web BKD)
Ilustrasi - Menko Airlangga Hartarto beri klarifikasi soal kabar penghapusan THR dan Gaji ke-13 PNS 2025 (Web BKD)

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pengaturan gaji PNS berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Tanyakan Bu Menteri Keuangan," tambahnya.

Baca Juga: Terpaksa Gigit Jari! Pemerintah Tegaskan 2 Kategori PNS Ini Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR pada 2025

Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan THR akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

- Tunjangan Hari Raya (THR) atau Gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.

- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru untuk membantu para PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak mereka.

Baca Juga: CPNS 2025 Dibuka, Hanya 2 Jabatan Ini yang Bisa Dipilih Pelamar, Simak Biar Nggak Salah

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia.

Oleh karena itu, kebijakan ini tetap bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam waktu mendatang.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X