"Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan."
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara" tutur AKP Agus Triyadi.
Diberitakan sebelumnya, WC melakukan penganiayaan tehadap seorang driver ojek online, Haries Hariri (43).
Kejadiannya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gunung Simping, Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu, 1 Februari 2025.
Saat itu Haries Hariri sedang mengantarkan pesanan disalip oleh WC dengan cara zig-zag.
"Korban terkejut kemudian membunyikan klakson sebagai peringatan."
"Namun, pelaku justru tersinggung, memepet korban, dan memaksanya berhenti."
"Saat korban meminta maaf, pelaku malah marah dan langsung memukul korban sebanyak tiga kali di bagian wajah sambil mengucapkan kata-kata kasar," kata AKP Agus Triyadi. ***
Artikel Terkait
3 Mobil Kecelakaan di Jalan Yogyakarta-Wates Kulon Progo, Semua Kendaraan Ringsek Parah
Pengakuan Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Provinsi yang Ditangkap Polresta Cilacap: Pakai Kunci T Cuma Hitungan Menit Saja
Ramai Kabar Gaji ke-13 dan THR untuk ASN Tahun 2025 Dihapus Imbas Efisiensi Anggaran, Begini Kata MenPAN RB
Pria Misterius Ditemukan Meninggal Dunia, Duduk di Becak Kayuh Terparkir Dekat Tugu Jogja
Driver Ojol di Cilacap Jadi Korban Penganiayaan Gegara Pelaku Tak Terima Diklakson, Begini Kondisinya