AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan HS memanggil murid-muridnya satu per satu untuk diajari mengaji.
Kemudian, HS meraba bagian tubuh sensitif korban.
Perbuatan cabul HS itu terjadi setelah salat Maghrib.
"Tidak sampai terjadi persetubuhan," ucap AKP I Putu Ika Prabawa.
Salah satu orang tua korban mencurigai anaknya yang terlihat murung.
Korban juga mengeluh sakit saat buang air kecil.
Setelah ditanya, anak tersebut mengaku telah dilecehkan oleh guru ngajinya.
HS sudah memiliki istri dan anak.
HS mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sejak awal Januari 2024.
Polisi pun mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
"Hingga saat ini sudah 3 orang tua yang melaporkan anaknya menjadi korban cabul tersangka HS," imbuh AKP I Putu Ika Prabawa.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Bocor! Begini Format Pengadaan ASN Tahun Ini, Seleksi CPNS 2025 Kecil Kemungkinan untuk Dibuka?
ASN Batal Pindah IKN, Netizen Soroti Mangkraknya Rumah Dinas Menteri Rp14 Milyar: Entar Waktunya Pindah Malah Minta Renovasi
Ini Isi Tuntutan Dosen ASN ISI Yogyakarta Agar Tukin Segera Dibayarkan: Ketidakpahaman Pejabat Bukan Alasan
Prabowo Bela Petani soal Gabah: Berapapun Besar Penggilingan, Kalau Main-main akan Saya Tindak!
Terungkap Identitas Pria yang Ditemukan Tewas di Emper Ruko Purbalingga Kidul Jawa Tengah, Diduga Sakit Jantung