Berselang dua hari tubuh korban mulai mengeluarkan bau, sehingga pelaku mulai kebingungan dan membawa korban ke kebun ditutupi daun kering.
Pelaku dikenal sehat dan tidak mengalami gangguan jiwa namun untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku, Polresta Sleman tetap melakukan koordinasi dengan RS Ghrasia untuk pemeriksaan Visum et Psikiatrikum.
Sedangkan motif pelaku hingga tega melakukan perbuatan keji ini dipicu oleh rasa jengkel kepada korban.
Baca Juga: Diduga Ugal-Ugalan di Jalan Raya, Sebuah Mobil Tabrak Toko Jam di Jakal Sleman Yogyakarta
"Motif pelaku merasa jengkel kepada korban karena selalu merasa tidak sesuai saat dilayani pelaku dalam kehidupan sehari-harinya," ujar Kombes Edy.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang RI nomor 23/2024 tentang Penghapus Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Polres Boyolali Gelar Konferensi Pers Kasus Viral Penganiayaan di Mojosongo Boyolali, Empat Pelajar Ditangkap
4 Fakta Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Warga Sragen yang Tergeletak Mabuk dan Bawa Obat Terlarang
Perhatian! Commuterline KRL Yogyakarta-Palur dan Prameks Yogyakarta-Kutoarjo Ditambah, Ini Jadwal Terbarunya
Badan Gizi Nasional Minta Tambahan Anggaran Rp100 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Begini Respons Sri Mulyani
Hanya 3 Bahan Bisa Jadi Putri Salju Pandan, Kue Kering Rasanya Lumer di Mulut Bisa untuk Ide Jualan
Inilah Doa Menyambut Pagi yang Dibaca oleh Rasulullah, Yuk Amalkan Biar Harimu Selalu Baik
Tragis! Pengendara Motor Asal Pracimantoro Wonogiri Tewas Tertabrak Bus Gegara Hindari Jalan Berlubang, Tubuh Korban Terseret hingga 5 Meter
Kronologi Kecelakaan Pengendara Sepeda Motor yang Jatuh dan Tertabrak Bus di Wonogiri, 1 Orang Tewas