Minggu, 19 Juli 2026

Nasib Pilu Bocah 10 Tahun di Nias Diduga Dianiaya Keluarga hingga Kakinya Cacat, Disuruh Tidur di Kandang Hewan oleh Paman

Photo Author
Rohmana Kurniandari, Portaloka
- Kamis, 30 Januari 2025 | 12:56 WIB
Nasib pilu bocah 10 tahun di Nias Selatan yang diduga dianiaya oleh keluarganya hingga kakinya cacat. (Kolase Instagram @digitalnews_id)
Nasib pilu bocah 10 tahun di Nias Selatan yang diduga dianiaya oleh keluarganya hingga kakinya cacat. (Kolase Instagram @digitalnews_id)

NIAS SELATAN, PORTALOKA.ID - Nasib pilu dialami bocah berinisial NN (10) di Nias Selatan, Sumatera Utara. 

Bocah tersebut menjadi korban penganiayaan oleh keluarganya sendiri hingga kakinya cacat

Kisahnya yang menyayat hati itu pun viral di media sosial setelah diunggah oleh sebuah akun di Facebook pada Minggu, 26 Januari 2025. 

Dalam narasi yang beredar di medsos, diduga NN ditelantarkan oleh orangtuanya dan tinggal bersama kakeknya lalu dititipkan ke pamannya. 

Baca Juga: Viral! Diduga Dianiaya Keluarga Sendiri, Bocah 10 Tahun di Nias Kabur saat Disuruh Tidur di Kandang Ayam, Kasusnya Pernah Dilaporkan ke Polisi Tapi...

Selama diasuh oleh pamannya, korban diduga mendapatkan perlakuan kasar dan tinggal di kandang hewan. 

Kasus yang menimpa bocah 10 tahun itu terungkap setelah ia berhasil kabur dari kandang hewan lantaran tidak kuat menerima siksaan dari pamannya. 

Saat diselamatkan oleh warga, kondisi NN tampak menggenaskan. 

Kedua kaki NN tampak bengkok sehigga membuatnya tak bisa berjalan normal. 

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Pelajar di Sebuah Kandang Ayam Gunungkidul Yogyakarta Berhasil Diamankan, 1 Orang Masih Buron

Diduga kaki tersebut patah karena dianiaya oleh pamannya. 

Korban kemudian dibawa di UPTD Puskesmas Lolowau, Nias Selatan, untuk menjalani pemeriksaan dan memulihkan kondisi psikisnya. 

Sementara kasus ini telah ditangani oleh Polres Nias Selatan. 

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, mengatakan jika pihaknya telah memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan tersebut. 

Halaman:

Editor: Rohmana Kurniandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X