Rabu, 2 September 2026

Pria Asal Banyumas Nekat Gondol Motor Yamaha Mio Milik Wanita 34 Tahun, Endingnya Ditangkap di Hotel

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 30 Januari 2025 | 07:52 WIB
ILUSTRASI - Seorang pria nekat melakukan penipuan dan penggelapan.  (Freepik/ cerita)
ILUSTRASI - Seorang pria nekat melakukan penipuan dan penggelapan. (Freepik/ cerita)

Polisi menyita sejumlah barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban, BPKB, STNK dan ponsel milik pelaku.

Baca Juga: Pria di Kesugihan Cilacap Disikat Polisi Gegara Oplos dan Jual Oli Motor Palsu, Penjualan ke Cirebon, Segini Omzetnya

“Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut."

"Pelau dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan," ucap Ipda Galih Soecahyo. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @humaspolrestacilacap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X