PORTALOKA.ID - Mulai 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan peraturan baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Skema baru yang akan diberlakukan masih memperhatikan prinsip-prinsip PPDB yang selama ini diterapkan, kini skema lama tersebut akan ada penyempurnaan.
Pada PPDB 2025 ini, sistem zonasi tidak akan dihapus, namun akan disempurnakan dengan pendekatan lainnya.
Staff ahli regulasi dan Hubungan Antar Lembaga, Kemendikdasmen, Biyanto dalam acara resmi di Jakarta mengungkapkan pendekatan yang dimaksud di sini adalah sistem domisili, dimana penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa tersebut menuju ke sekolah.
“Iya, yang jadi acuan jarak rumahnya,” ujar Biyanto.
PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan sebagai acuan untuk menentukan penerimaan peserta didik baru.
Kali ini, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, sudah tidak lagi digunakan, akan tetapi dengan mengukur jarak dari rumah ke sekolah.
“Misalkan ada kartu keluarga baru yang masuk, nah itu kita antisipasi juga,” tambah Biyanto.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Jadwal Resmi Libur Sekolah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Cek di Sini
Hal itu dilakukan dalam rangka meminimalisir kecurangan atau manipulasi yang sudah terjadi sebelumnya-sebelumnya.
Pada PPDB sistem zonasi yang diterapkan sebelumnya, banyak wali murid yang memanipulasi nama calon murid di kartu keluarga agar anaknya bisa masuk di sekolah sesuai keinginannya.
Oleh karena itu, pada PPDB versi terbaru ini, pihak sekolah diminta untuk menyeleksi siswa baru bukan menggunakan sistem domisili pada dokumen kependudukan.
Selain itu, nama PPDB akan diganti dengan sebutan yang baru yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Artikel Terkait
Resep Ayam Goreng Serundeng Kelapa yang Mudah dan Lezat untuk Keluarga
Ditemukan Tewas dengan Pakaian Serba Hitam, Polisi Telusuri Motif Pria Karawang yang Lompat dari Lantai 11 Mal PVJ Bandung
Dua Pegawai Puskesmas di Boyolali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp1,8 Miliar, Begini Akal Bulusnya
WOW FANTASTIS! Gaji Capai Rp17 Juta, Ini Daftar Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan Sarjana Komputer dan Teknik Informatika, Segera Siapkan Dokumen Beriku
Heboh! Pelaku Rudapaksa Lansia di Kulon Progo Yogyakarta Akhirnya Tertangkap, Ini Fakta Mengejutkannya
Mengenaskan! Mayat di Ngawi Ditemukan dalam Koper Tanpa Kaki dan Kepala, Korban adalah Warga Blitar