Kamis, 4 Juni 2026

Sistem Zonasi Tak Lagi Berlaku pada PPDB 2025, Ini Skema Baru Sistem Penerimaan Murid Baru

Photo Author
Umi Salamah, Portaloka
- Jumat, 24 Januari 2025 | 20:31 WIB
Ilustrasi - PPDB 2025 berganti nama menjadi SPMB dan zonasi diganti dengan sistem baru (pekalongankota.go.id)
Ilustrasi - PPDB 2025 berganti nama menjadi SPMB dan zonasi diganti dengan sistem baru (pekalongankota.go.id)

PORTALOKA.ID - Mulai 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan peraturan baru dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Skema baru yang akan diberlakukan masih memperhatikan prinsip-prinsip PPDB yang selama ini diterapkan, kini skema lama tersebut akan ada penyempurnaan.

Pada PPDB 2025 ini, sistem zonasi tidak akan dihapus, namun akan disempurnakan dengan pendekatan lainnya.

Staff ahli regulasi dan Hubungan Antar Lembaga, Kemendikdasmen, Biyanto dalam acara resmi di Jakarta mengungkapkan pendekatan yang dimaksud di sini adalah sistem domisili, dimana penerimaan siswa berdasarkan jarak rumah siswa tersebut menuju ke sekolah.

Baca Juga: Tak Kalah dengan Swasta, 9 SMA Negeri di Depok Ini juga Pernah Masuk TOP 1000 Sekolah Terbaik, Recommended Buat PPDB 2025

“Iya, yang jadi acuan jarak rumahnya,” ujar Biyanto.

PPDB sebelumnya menggunakan dokumen kependudukan sebagai acuan untuk menentukan penerimaan peserta didik baru.

Kali ini, dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, sudah tidak lagi digunakan, akan tetapi dengan mengukur jarak dari rumah ke sekolah.

“Misalkan ada kartu keluarga baru yang masuk, nah itu kita antisipasi juga,” tambah Biyanto.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Jadwal Resmi Libur Sekolah di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2025, Cek di Sini

Hal itu dilakukan dalam rangka meminimalisir kecurangan atau manipulasi yang sudah terjadi sebelumnya-sebelumnya.

Pada PPDB sistem zonasi yang diterapkan sebelumnya, banyak wali murid yang memanipulasi nama calon murid di kartu keluarga agar anaknya bisa masuk di sekolah sesuai keinginannya.

Oleh karena itu, pada PPDB versi terbaru ini, pihak sekolah diminta untuk menyeleksi siswa baru bukan menggunakan sistem domisili pada dokumen kependudukan.

Selain itu, nama PPDB akan diganti dengan sebutan yang baru yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X