Kamis, 4 Juni 2026

Heboh! Pelaku Rudapaksa Lansia di Kulon Progo Yogyakarta Akhirnya Tertangkap, Ini Fakta Mengejutkannya

Photo Author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 19:24 WIB
Polisi menangkap P, pria berusia 36 tahun pelaku rudapaksa lansia di Kulon Progo (Instagram @polreskulonprogo)
Polisi menangkap P, pria berusia 36 tahun pelaku rudapaksa lansia di Kulon Progo (Instagram @polreskulonprogo)

KULONP ROGO, PORTALOKA.ID - Kasus tragis rudapaksa terhadap seorang lansia berusia 64 tahun di Pengasih, Kulon Progo, Yogyakarta akhirnya menemui titik terang.

Polres Kulonprogo berhasil menangkap pelakunya, P (36), seorang warga Kapanewon Girimulyo, setelah korban melaporkan kejadian memilukan ini.

Bagaimana kronologinya? Simak selengkapnya!

Kronologi Mencekam di Malam Kelam

Baca Juga: Kembali Digelar, BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Siap Bawa Produk Lokal Mendunia, Catat Waktu dan Tempatnya

Pada pertengahan November 2024, korban, nenek berinisial S, tengah berada di rumahnya yang terletak di kawasan terpencil dekat hutan.

Malam itu berubah menjadi mimpi buruk saat pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih mencari kijang.

"Pelaku memasuki rumah korban dengan alasan mencari kijang. Namun, setelah masuk, ia membekap korban, memaksa korban meminum alkohol, dan melakukan tindakan kekerasan seksual di bawah ancaman benda tajam yang diduga pisau," ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pengasih, Iptu Triyono, dalam konferensi pers, Kamis, 23 Januari 2025.

Meski korban sempat melawan, pelaku tetap melancarkan aksinya.

Baca Juga: Nenek 75 Tahun Meninggal Dunia Usai Kesetrum Pompa Air di Panjatan Kulon Progo Yogyakarta, Sempat Berteriak Minta Tolong

Pasca kejadian, korban memberanikan diri melapor kepada saudaranya.

Dengan didampingi sang saudara, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pengasih. Dari sinilah investigasi polisi dimulai.

Proses Penangkapan yang Tak Mudah

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada awal Januari 2025.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X