Minggu, 19 Juli 2026

3 ABG Dibacok di SPBU Cangkring Pati, Polisi Tangkap 6 Pelaku, 2 di Antaranya Masih Berstatus Anak, Videonya Sempat Viral di Medsos

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 21 Januari 2025 | 09:55 WIB
Pelaku pembacokan 3 ABG di SPBU Cangkring, Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi.  (Polres Pati)
Pelaku pembacokan 3 ABG di SPBU Cangkring, Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berhasil ditangkap polisi. (Polres Pati)

Karena panik, para korban berlari dan sembunyi di SPBU Cangkring.

Baca Juga: Pengakuan Kakek Bejat di Klaten Tega Cabuli Tetangga Sendiri Bocah Kelas 6 SD di Kamar Mandi, Ada Bujuk Rayu Pakai Uang

Namun, keberadaan para korban diketahui oleh kelompok tersebut.

Para pelaku kemudian langsung memukuli dan membacok punggung korban.

Setelah melakukan tindakan itu, para pelaku itu langsung pergi.

"Ketiga korban mengalami luka-luka bacok dan langsung berobat ke Puskesmas Kecamatan Jakenan."

Baca Juga: Pemuda 24 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Pemancingan Ikan Jaladara Trucuk Klaten saat Berenang

"Dua korban dirawat di Puskesmas Jakenan, sedangkan 1 korban lainnya di rujuk ke Rumah Sakit Budi Agung Juwana dikarenakan luka robek dalam," kata Kompol M Alfan Armin.

Kompol M Alfan Armin menuturkan setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan 4 orang tersangka dan 2 anak berkonflik dengan hukum.

Empat tersangka terdiri dari berinisial DF (19), BP (18), FA (18), RA (19) dan 2 anak berkonflik dengan hukum.

DF adalah warga Panggungroyom, Wedarijaksa sedangkan BP warga Sarirejo Pati.

Baca Juga: Penemuan Mayat Bayi Perempuan Dikubur di Kebun Warga Tlogowatu Kemalang Klaten, Dibungkus Kain Putih

Sementara itu, FA merupakan warga Plangitan Pati dan RA adalah warga Gabus.

DF, BP, FA, RA masing-masing berperan sebagai pembacok korban.

Serta 2 anak berkonflik dengan hukum berperan melakukan pembacokan serta pemilik sajam dan membagikan sajam.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X