Kompol M Alfan Armin menyebutkan pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan corbek yang digunakan pelaku untuk membacok korban.
"Saat ini, ke empat tersangka dan dua anak berkonflik dengan hukum dijerat dengan Pasal Pasal 76C Jo. Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP."
"Mereka terancam hukuman Penjara maksimal 7 tahun," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Sarapan Soto dan Kare Semangkok Cuma Rp 3 Ribu di Juwiring Klaten, Bonus View Sawah dan Pemandangan Gunung, Syahdu Banget Bestie!
Hujan Deras dan Angin Kencang Robohkan Pohon Waru Setinggi 7 Meter Menimpa Warung Makan di Klaten
Petani di Bulan Wonosari Klaten Merugi Gegara Tanaman Cabai Terkena Penyakit Jamur hingga Mengering dan Mati
Polres Klaten Bongkar Peredaran Ribuan Pil Koplo Ilegal di Klaten Utara, Pelaku ZA Ditangkap, Ini Daftar Barang Buktinya
Sugeng Rahayu Ribut dengan Suporter PSS Sleman di Delanggu Klaten, Kaca Bus Pecah dan Kunci Diambil
Hari Terakhir, Inilah 20 Link Pengumuman Hasil Seleksi CPNS 2024 Pra Sanggah di Berbagai Wilayah, Ada Kabupaten Klaten hingga Kabupaten Pekalongan
Berbekal Tutorial Online, Pria di Klaten Ini Sukses Cetak Uang Palsu, Tapi Endingnya Diciduk Polisi
Mencegah Gagal Panen, Polres Klaten dan Warga Gropyokan Tikus di Persawahan Gedaren Jatinom, 190 Tikus Dibasmi
Mobil Stream Milik Warga Klaten Tengah Hangus Terbakar di Garasi Setelah Dipanasi Mesinnya, Diduga Korsleting
Penemuan Mayat Bayi Perempuan Dikubur di Kebun Warga Tlogowatu Kemalang Klaten, Dibungkus Kain Putih