Menanggapi laporan tersebut, petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Semanu segera bergerak ke lokasi kejadian.
Pelaku BT berhasil diamankan di rumah pelapor pada malam yang sama.
Proses Hukum Berjalan Cepat
Setelah ditangkap, BT menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Pada 19 Desember 2024, pelaku mengakui perbuatannya.
Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, polisi menetapkan BT sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga: Resep Dendeng Batokok Balado ala Chef Devina, Pedas dan Lezat Bikin Makan Makin Lahap
Pihak kepolisian juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum.
Hingga kini, penyelidikan terus berlanjut guna memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
Peringatan bagi Orang Tua
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka, terutama di lingkungan rumah.
Kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan dugaan tindak pidana serupa. ***
Artikel Terkait
Pegang Fiting Lampu Pecah, Pedagang Tahu Asal Gunungkidul Yogyakarta Tewas Kesetrum
3 Fakta Pedagang Tahu Tewas Kesetrum Fiting Lampu di Gunungkidul Yogyakarta, Pertama Diketahui Istri dan Begini Kondisinya
Kecelakaan Tunggal Toyota Yaris Hantam Pohon Pembatas Jalan di Kalasan Sleman Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia
4 Fakta Kecelakaan Maut Yaris Tabrak Pembatas Jalan di Sleman Yogyakarta, Diduga Sopir Tak Konsentrasi hingga Penumpang Terlempar
Tangis Pilu Anak Korban saat Saksikan Rekonstruksi Penganiayaan Suami Kepada Istri Hingga Meninggal di Bantul Yogyakarta
Adu Banteng Pikap L300 Vs Truk di Temon Kulon Progo Yogyakarta, Kendaraan Terguling ke Sawah
Pria Asal Boyolali Tewas Usai Menabrak Pohon Tumbang di Kretek Bantul Yogyakarta, Begini Kondisinya
Gegara Curi 5 Potong Kayu Sono Brith Milik Perhutani, Pria Asal Gunungkidul Yogyakarta Terancam 5 Tahun Penjara