Ancaman Hukuman untuk Tersangka
Akibat perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Rekonstruksi ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kronologi peristiwa, dan diharapkan dapat memperkuat proses hukum yang sedang berjalan," tutup Jeffry.
Kasus ini menjadi pengingat tragis tentang dampak buruk kekerasan dalam rumah tangga, sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.***
Artikel Terkait
Seleksi Cuma Formalitas, MenPAN RB Pastikan Semua Honorer Diangkat jadi PPPK, Begini Aturannya
Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Menteri PANRB Berkomitmen Selesaikan Tenaga Honorer
Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Libatkan Petani Lokal sebagai Pemasok Bahan Baku
Jaring Aspirasi untuk Penyusunan RKPD, Pemda Kabupaten Ciamis Gelar Forum Konsultasi Publik
Siapkan Dokumen Anda! Persyaratan CPNS Badan Gizi Nasional Terbaru
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kembali Diperpanjang, Ini Jabatan yang Bisa Dipilih Jika Kualifikasi Pendidikan Tidak Tersedia