BANTUL, PORTALOKA.ID - Polres Bantul kembali mengungkap babak baru dalam kasus penganiayaan tragis yang dilakukan seorang suami terhadap istrinya hingga meninggal dunia.
Rekonstruksi kasus ini digelar di Mapolres Bantul, Yogyakarta dihadiri oleh Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul, keluarga korban, dan beberapa pihak terkait.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka berinisial AM (28).
Dalam prosesnya, tersangka memperagakan setiap adegan penganiayaan yang berujung pada kematian istrinya.
Baca Juga: Tega! Seorang Lelaki di Bantul Rudapaksa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur
"Dari yang tadinya sekitar 8 adegan, ternyata berkembang menjadi 24 adegan yang diperagakan," ungkap Jeffry, dikutip Portaloka.id, Kamis, 16 Januari 2025.
Pesta Miras Sebelum Penganiayaan
Dari hasil rekonstruksi diketahui, tragedi ini bermula ketika tersangka menghabiskan waktu dengan pesta minuman keras bersama tiga temannya di sebuah pos ronda di sebelah barat gudang yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah pesta tersebut, peristiwa kelam pun terjadi. Tersangka mengakhiri hidup istrinya dalam kondisi yang mengenaskan.
Kehadiran Keluarga Korban
Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh keluarga korban, yang datang untuk menyaksikan secara langsung jalannya reka adegan.
Momen paling emosional terjadi saat anak korban yang saat kasus ini terjadi masih berusia tujuh bulan, dihadirkan di lokasi rekonstruksi.
Tangis haru pun pecah ketika tersangka diberi izin untuk bertemu sejenak dengan anaknya.
Artikel Terkait
Seleksi Cuma Formalitas, MenPAN RB Pastikan Semua Honorer Diangkat jadi PPPK, Begini Aturannya
Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Menteri PANRB Berkomitmen Selesaikan Tenaga Honorer
Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung Libatkan Petani Lokal sebagai Pemasok Bahan Baku
Jaring Aspirasi untuk Penyusunan RKPD, Pemda Kabupaten Ciamis Gelar Forum Konsultasi Publik
Siapkan Dokumen Anda! Persyaratan CPNS Badan Gizi Nasional Terbaru
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kembali Diperpanjang, Ini Jabatan yang Bisa Dipilih Jika Kualifikasi Pendidikan Tidak Tersedia