Kamis, 4 Juni 2026

Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Menteri PANRB Berkomitmen Selesaikan Tenaga Honorer

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Kamis, 16 Januari 2025 | 17:15 WIB
Ilustrasi Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang (Web Menpan RB)
Ilustrasi Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Diperpanjang (Web Menpan RB)

PORTALOKA.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama BKN dan Kementerian Dalam Negeri terus berkolaborasi.

Hal tersebut dilakukan guna mendorong komitmen para pimpinan daerah dalam penyelesaian tenaga non ASN atau honorer.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Untuk itu, pemerintah kembali memperpanjang waktu pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2.

Baca Juga: Seleksi Cuma Formalitas, MenPAN RB Pastikan Semua Honorer Diangkat jadi PPPK, Begini Aturannya

Waktu pendaftaran PPPK tersebut diperpanjang mulai 16 hingga 20 Januari 2025.

Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, perpanjangan waktu ini merupakan kebijakan strategis.

Sekaligus menjadi komitmen pemerintah dalam menyelesaikan penataan tenaga non ASN.

"Pemerintah bersama DPR telah sepakat menyelesaikan tenaga non ASN," jelas Rini.

Baca Juga: Kecelakaan Tunggal Toyota Yaris Hantam Pohon Pembatas Jalan di Kalasan Sleman Yogyakarta, 1 Orang Meninggal Dunia

Melalui komitmen ini, peerintah ingin memastikan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik instansi pemerintahan pusat maupun daerah.

Untuk membantu melakukan pengangkatan tenaga honorer yang mengikuti seleksi tahap 2 menjadi PPPK tetap maupun paruh waktu.

Rini menambahkan, terdapat empat jabatan pelaksana yang tersedia bagi pelamar PPPK 2024 tahap 2 ini.

Jabatan tersebut meliputi Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.

Halaman:

Editor: Efrilia Aminati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X