Kamis, 4 Juni 2026

DPO 18 Hari, Pelaku Penipuan 188 Tiket Timnas Piala AFF 2024 Ditangkap Polresta Surakarta di Jogonalan Klaten

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB
RBA (31) ditangkap Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 8 Januari 2025 gegara erlibat dalam kasus dugaan penipuan penjualan tiket ASEAN Cup atau Piala AFF 2024.  (tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id)
RBA (31) ditangkap Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 8 Januari 2025 gegara erlibat dalam kasus dugaan penipuan penjualan tiket ASEAN Cup atau Piala AFF 2024. (tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id)

PORTALOKA.ID - RBA (31) ditangkap Polresta Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 8 Januari 2025.

Ia terlibat dalam kasus dugaan penipuan penjualan tiket ASEAN Cup atau Piala AFF 2024.

RBA ditangkap di daerah Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ia melakukan aksi dugaan penipuan saat pertandingan Indonesia vs Filipina di Stadion Manahan Solo, Sabtu, 21 Desember 2024.

Baca Juga: Lewat Nova Arianto, Shin Tae-yong Tulis Pesan untuk Timnas Indonesia: Jaga Pemain Lokal Kami

RBA pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama 18 hari sejak pertandingan digelar.

"Tersangka dugaan penipuan tiket telah ditangkap."

"Saat ini yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” kata Kanit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Surakarta, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri.

Baca Juga: 5 Daftar Pelatih Timnas Indonesia yang Sukses Naikkan Peringkat FIFA Paling Banyak, Shin Tae-yong Jadi yang Pertama

Kasus RBA tersebut telah merugikan 7 orang korban.

Kerugiannya sebanyak 188 tiket dengan total nilai ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan pengejaran terhadap RBA dilakukan setelah para korban melakukan pelaporan.

"Korban sudah kami mintai keterangan."

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: tribratanews.surakarta.jateng.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X