Kapolsek Sukaraja, Kompol Birman Simanulang, membenarkan bahwa kasus ini telah ditangani oleh Polres Bogor.
"Itu ditangani Polres tadi malam. Jadi, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah Polres Bogor," ujarnya.
Baca Juga: Terungkap Alasan Gajah di Taman Satwa Waduk Gajah Mungkur Wonogiri Dirantai, Demi Keamanan?
Hasil visum terhadap korban mengonfirmasi adanya tanda-tanda pelecehan.
Pelaku ditangkap pada malam hari setelah kejadian dan saat ini sedang menjalani proses hukum.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
Jika ada indikasi tindakan kekerasan atau pelecehan, segera laporkan kepada pihak yang berwenang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak agar mereka dapat tumbuh dengan aman dan terlindungi.***
Artikel Terkait
Tolak Normalisasi Perlakuan Pelecehan Seksual, Begini Reflek Fuji Saat Area Sensitifnya Disentuh Orang Tak Dikenal
Ayah Kandung Tega Rudapaksa Anak 10 Tahun di Sleman Yogyakarta, Sudah Dilakukan Berkali-kali, Dilaporkan Tetangga
5 Fakta Ayah Kandung Rudapaksa Anak 10 Tahun di Sleman Yogyakarta, Lakukan Kekerasan Fisik dan Ibu Korban Tak Berani Lapor
Pak Guru TK Rudapaksa 19 Bocah Laki-laki di Bawah Umur di Sleman Yogyakarta, Terungkap Gegara Ada Video Asusila
Pria di Temanggung Nekat Rudapaksa Siswi SD hingga 6 Kali, Diancam Foto Syur Disebar
Kronologi Pria di Temanggung Nekat Rudapaksa Siswi SD 6 Kali, Berawal dari Chat WA Janjian di Kolam Renang dengan Pacar
Berawal dari Chat WA, Siswi SD di Temanggung Jadi Korban Rudapaksa Ayah Pacarnya Sebanyak 6 Kali, Ini Fakta-faktanya
Keji, Seorang Lelaki di Bambanglipuro Bantul Tega Rudapaksa Adik Iparnya yang Masih di Bawah Umur, Ternyata Pelaku Manfaatkan Hal Ini