Minggu, 19 Juli 2026

Keji, Seorang Lelaki di Bambanglipuro Bantul Tega Rudapaksa Adik Iparnya yang Masih di Bawah Umur, Ternyata Pelaku Manfaatkan Hal Ini

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 20:23 WIB
Ilustrasi - Pria di Bantul ditangkap polisi karena rudapaksa adik iparnya (Pixabay/Anemone123)
Ilustrasi - Pria di Bantul ditangkap polisi karena rudapaksa adik iparnya (Pixabay/Anemone123)

BANTUL, PORTALOKA.ID - Keji, seorang lelaki berinisial ETS (32), tega merudapaksa adik iparnya sendiri di kediamannya di Barengan, Ngambah, Mulyodadi, Kecamatan Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kejadian tidak beradab ini dilakukan pelaku pada Senin, 30 Desember 2024 lalu sekira pukul 09.00 WIB.

Saat kejadian, kondisi rumah dalam keadaan sepi hanya ada pelaku bersama anaknya yang masih bayi serta adik iparnya yang masih di bawah umur berinisial AFN (15).

"Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksi bejatnya. Dia mengajak korban untuk melakukan hubungan intim," terang Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana pada awak media, Jumat, 3 Januari 2025.

Baca Juga: Kecelakaan Maut Fortuner vs Xenia vs Jupiter di Kasihan Bantul Menelan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Saat kejadian korban sempat menolak ajakan pelaku, namun pelaku mengancam akan membawa anaknya atau keponakan korban jika korban tidak menuruti keinginan syahwatnya itu.

Karena merasa takut akan ancaman pelaku dan berpisah dari keponakannya, korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang merupakan kakak iparnya.

"Ya, pelaku memanfaatkan kedekatan emosional korban dengan anaknya. Ancaman membawa pergi anak membuat korban tidak berdaya dan terpaksa menuruti keinginan pelaku," tambah AKP Jeffry.

Ibu korban S (48) yang mengetahui perbuatan biadab pelaku lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul.

Baca Juga: Pria Asal Kebumen Hampir Jadi Bulan-bulanan Massa Gegara Maling Motor di Stadion Bantul Yogyakarta, Sempat Ditendang Warga

Polisi pun segera meringkus dan mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Jeffry juga mengungkapkan pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, antara lain juga dengan UU Perlindungan Anak karena korban yang masih di bawah umur.

Sementara korban akan mendapatkan pendampingan khusus dari tim psikolog untuk pemulihan trauma korban.***

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X