Kamis, 4 Juni 2026

4 Fakta Penangkapan 2 Pria Pelaku Peredaran Sabu di Troketon Pedan Klaten, Berawal dari Laporan Warga hingga Sederet Barang Bukti yang Disita Polisi

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 18:45 WIB
ILUSTRASI - Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. (Freepik/ gratispik)
ILUSTRASI - Polres Klaten, Jawa Tengah mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. (Freepik/ gratispik)

Baca Juga: Klaten Town Square Klatos Akhirnya Diresmikan, Ada Bioskop XXI hingga Berbagai Brand Ternama

2. Barang Bukti

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain 2 plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu, alat hisap, timbangan digital, serta beberapa barang lainnya."

"Para tersangka juga mengakui kepemilikan barang-barang tersebut," kata Kasi Humas Polres Klaten, Iptu Nyoto, Jumat, 3 Januari 2025.

Kepolisian juga menyita sebuah sepeda motor dan 2 HP yang digunakan oleh para pelaku untuk menjalankan aktivitasnya.

Baca Juga: Food Court RSUD Bagas Waras Diresmikan Bupati Sri Mulyani, Bakal Jadi Pusat Jajanan Baru di Klaten

3. Pelaku Diamankan

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Klaten untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Kasus ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Klaten," ucap Iptu Nyoto.

Baca Juga: Gudang Produksi Rak Standing Pot di Pedan Klaten Ludes Terbakar Gegara Konsleting Dinamo, Segini Kerugiannya

4. Imbauan Polisi

Iptu Nyoto mengimbau apabila masyarakat mengetahui adanya aktifitas mencurigakan segera melaporkan ke polisi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas yang melanggar hukum," jelasnya. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Polres Klaten

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X